PUNCA.CO – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan terkait kabar pengerahan personel dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta pada Selasa (4/11). TNI menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dilansir CNN Indonesia (4/11/2026), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, kesiapsiagaan merupakan bagian dari tanggung jawab institusinya dalam melindungi bangsa dan negara.
Nas menjelaskan bahwa pengerahan pasukan bukan sesuatu yang luar biasa karena TNI dituntut selalu siap menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski telah memberikan penjelasan, Nas belum mengungkapkan tujuan spesifik pengerahan personel tersebut. Jumlah prajurit yang dikirim ke ibu kota juga belum disampaikan.
Ia turut tidak memberikan jawaban ketika ditanya apakah pergerakan pasukan tersebut berkaitan dengan upaya mengantisipasi kemungkinan demonstrasi dalam waktu dekat.
Baca juga: Jumpa Presiden Prabowo, Mualem Bahas Keberlanjutan Dana Otsus dan Sejumlah Isu Strategis Aceh
Sebelumnya, informasi mengenai pengerahan personel dari tiga matra TNI ke Jakarta beredar. Salah satu unsur yang disebut terlibat dalam pergerakan tersebut adalah TNI Angkatan Laut (AL).
Kabar pengerahan pasukan dalam skala besar ini mencuat di tengah pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Saat ini, tiga jenderal aktif telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Baca juga: Wagub Dek Fadh Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pasca Bencana
Sementara itu, seorang jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.










