PUNCA.CO – Polres Aceh Besar bersama tim gabungan memusnahkan 1 hektar ladang ganja di Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko mengatakan ladang ganja yang dimusnahkan berisi sekitar 1.000 batang tanaman ganja setinggi satu meter dengan total berat ganja basah mencapai 2,5 ton.
“Tanaman ini sudah berusia 2-3 bulan. Kita musnahkan dengan cara dibakar,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).
Ia menyampaikan pemusnahan
Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya ganja yang masih ditemukan di beberapa wilayah Aceh Besar.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di daerah.
“Kita akan terus berupaya agar wilayah Aceh Besar bersih dari narkoba, dan saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam perang melawan narkotika,” tegas Kapolres.