Home Kriminal Rampas Ponsel Pakai Air Cabai, Dua Taruna Sekolah Pelayaran di Aceh Besar Ditangkap
Kriminal

Rampas Ponsel Pakai Air Cabai, Dua Taruna Sekolah Pelayaran di Aceh Besar Ditangkap

Share
Rampas Ponsel Pakai Air Cabai, Dua Taruna Sekolah Pelayaran di Aceh Besar Ditangkap
Dua taruna yang diciduk polisi atas dugaan pencurian Handphone di Banda Aceh | Dok : Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Dua taruna dari salah satu sekolah pelayaran di Aceh Besar ditangkap polisi akarena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap dua unit ponsel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kedua pelaku berinisial IK (21), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, dan AA (19), warga asal Medan, Sumatera Utara. Dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, mereka merampas dua ponsel dari sebuah toko dengan menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke wajah penjaga toko, Irmanita (38), warga Gampong Laksana, Minggu (27/4/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan aksi keduanya terekam jelas oleh kamera CCTV toko, sehingga polisi berhasil melacak dan mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat keduanya menempuh pendidikan,” ungkap Fadilah, Selasa (29/4/2025).

Dijelaskan Fadilah, saat kejadian, IK dan AA awalnya berpura-pura menanyakan jenis ponsel tertentu. Setelah korban menunjukkan ponsel tersebut, mereka meminta melihat tipe lain.

Tanpa diduga, salah satu pelaku menyemprotkan cairan ke arah korban, merampas dua ponsel asli, dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Banda Aceh.

Setelah ditangkap, IK dan AA sempat berkelit dan menyangkal keterlibatan mereka. Namun setelah dilakukan interogasi intensif, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyita dua unit ponsel hasil rampasan dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Kini, kedua taruna muda itu harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Fadilah

Share
Tulisan Terkait

Masa Jabatan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Diperpanjang

PUNCA.CO – Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. tetap menjabat sebagai Rektor Universitas...

Dua Ruko, Rumah dan Warkop Ludes Terbakar di Banda Aceh, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

PUNCA.CO – Kebakaran melanda sejumlah bangunan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen...

Empat Ruko di Lamdingin Banda Aceh Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

PUNCA.CO – Empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Syiah Kuala, Gampong...

Satpol PP WH Banda Aceh Temukan Pasangan Remaja Nongkrong Hingga Dini Hari

PUNCA.CO – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menemukan sepasang muda-mudi yang...