PUNCA.CO – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026. Kebijakan ini mencakup kenaikan pada sejumlah produk, sementara beberapa jenis lainnya tetap dipertahankan.
Penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada mekanisme keekonomian. Faktor yang dipertimbangkan antara lain pergerakan harga minyak mentah dunia, harga produk olahan di pasar internasional, serta fluktuasi nilai tukar rupiah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kebijakan harga mengikuti dinamika pasar global, namun tetap mempertimbangkan kondisi domestik.
Dilansir dari CNBC Indonesia, ia menyampaikan, “Produk non subsidi pada prinsipnya mengikuti harga keekonomian dan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun sebagai BUMN yang menjalankan mandat strategis negara, Pertamina tidak hanya mempertimbangkan aspek bisnis semata, tetapi juga memperhatikan kondisi terkini di masyarakat, daya beli pelanggan golongan pengguna BBM Non Subsidi, serta stabilitas nasional.”
Menurutnya, tidak semua produk mengalami perubahan harga. Pertamina tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kebutuhan masyarakat dengan mempertahankan sebagian harga agar tetap kompetitif.
Selain faktor pasar, perusahaan juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan stabilitas nasional dalam menetapkan kebijakan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah dinamika ekonomi yang berkembang.
Baca juga: Dampak Konflik Timur Tengah Tak Ganggu Haji Aceh, Biaya Tetap dan Pelayanan Ditingkatkan
Roberth menambahkan, kebijakan tersebut mencerminkan peran Pertamina sebagai perusahaan negara yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kepentingan nasional. Oleh karena itu, harga yang ditetapkan tetap kompetitif dibandingkan badan usaha lain.
Ia menegaskan, “Karena itu tidak semua produk mengalami penyesuaian harga, sebagian tetap dipertahankan agar tetap kompetitif serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.”
Adapun daftar harga BBM non subsidi terbaru per 4 Mei 2026 di SPBU adalah sebagai berikut:
Pertamax (RON 92): Rp 12.300 per liter (tetap);
Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 12.900 per liter (tetap)(
Pertamax Turbo (RON 98): dari Rp 19.400 menjadi Rp 19.900 per liter;
Dexlite (CN 51): dari Rp 23.600 menjadi Rp 26.000 per liter;
Pertamina Dex (CN 53): dari Rp 23.900 menjadi Rp 27.900 per liter.
Baca juga: Tidak Ada Titik Temu Usai di Jumpai Sekda, Demo Tolak Pergub JKA Memanas
Pihak Pertamina menegaskan bahwa BBM non subsidi diperuntukkan bagi konsumen yang mengikuti mekanisme pasar. Meski demikian, kebijakan harga tetap dilakukan secara hati-hati agar selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat.










