PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus kematian Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) pada 27 September 2026.
Kesimpulan itu disampaikan setelah polisi memeriksa 23 saksi, menelaah rekam medis, memeriksa rekaman CCTV dari 10 titik, serta mengkaji hasil pemeriksaan forensik.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan hasil penyelidikan tersebut dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026). Ia mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho.
Baca juga: Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Dek Fadh Minta Alat Berat Standby dan Sungai Dangkal Segera Ditangani
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rasya sempat mendapat perawatan di klinik Poltekpel Malahayati pada Sabtu (26/9/2026) pukul 16.21 WIB karena mengalami demam dan sakit tenggorokan. Suhu tubuhnya tercatat mencapai 39,7 derajat Celsius. Ia kemudian mendapat infus dan obat.
Pada Minggu (27/9/2026), muncul ruam pada tubuh korban yang semakin meluas. Pihak kampus kemudian merujuknya ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB. Korban tiba di instalasi gawat darurat pada pukul 15.20 WIB.
Kondisinya memburuk hingga mengalami sesak napas berat sekitar pukul 15.57 WIB. Tim medis melakukan resusitasi sebanyak lima siklus, tetapi korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.
Baca juga: Kedaulatan Laut Patani Raya
Dokter yang menangani korban di RSUDZA menyampaikan diagnosis demam berdarah dengue (DBD) berat, disertai dengue shock syndrome dan kegagalan multiorgan akut berdasarkan keterangan medis yang dihimpun penyidik.
Sementara itu, pemeriksaan luar oleh dokter forensik Prof Dr dr Taufik Suryadi Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat memastikan penyebab pasti kematian korban.
Dalam laporan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang dilakukan karena tidak ada autopsi atau pemeriksaan organ dalam.
Baca juga: Per 7 Oktober Serapan TKD Tambahan untuk Bencana Aceh Capai 35 Persen
Polisi juga mengumpulkan dokumen medis, termasuk catatan pemeriksaan kesehatan korban, hasil laboratorium, dan CT scan kepala. Penyidik turut meminta keterangan dokter klinik kampus, dokter IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit, dokter forensik, serta keluarga korban.
Miftahuda mengatakan, kesimpulan tidak ditemukan peristiwa pidana didasarkan pada keseluruhan hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, dan keterangan tenaga medis serta dokter forensik.
Meski demikian, hasil penyelidikan tersebut perlu dibedakan dari kepastian penyebab medis kematian. Pemeriksaan forensik yang dilakukan tidak dapat memastikan penyebab pasti kematian tanpa pemeriksaan organ dalam.










