Home Kriminal Upah Rp40 Juta, Kurir Sabu Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM
Kriminal

Upah Rp40 Juta, Kurir Sabu Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM

Tersangka diamankan di Bandara SIM setelah petugas X-Ray menemukan enam paket sabu siap kirim ke Jakarta

Share
Upah Rp40 Juta, Kurir Sabu Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolresta Banda Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Seorang pria asal Kabupaten Pidie berinisial NF alias SN (42) ditangkap aparat kepolisian saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Tersangka diamankan ketika akan terbang menuju Jakarta, 25 Desember 2025 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) saat memeriksa bagasi penumpang menggunakan mesin X-Ray.

Baca juga: Peulale Aneuk Miet, Trauma Healing ala Kak Na

“Petugas Avsec melihat adanya benda mencurigakan di dalam koper milik tersangka. Setelah diperiksa, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam koper,” kata Andi Kirana dalam konferensi pers, Selasa (13/1/20226).

Usai temuan tersebut, petugas langsung mengamankan NF dan menyerahkannya ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 1,9 kilogram.

Baca juga: Pemprov Aceh Tak Bisa Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Disebut Ditumpuk di Setda

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, NF berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M dan MR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan imbalan Rp40 juta, namun upah tersebut belum sempat diterima karena tersangka keburu ditangkap.

Polisi juga mengungkap, NF telah beberapa kali menjadi kurir narkotika lintas provinsi dengan jumlah barang mencapai kilogram pada pengiriman sebelumnya.

Baca juga: Sekda Aceh Gelar Rapat dengan Dunia Usaha Dukung Tanggap Darurat Bencana

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama Ditresnarkoba Polda Aceh masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan dan sejumlah DPO lainnya yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Share
Tulisan Terkait

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Seluruhnya Dilayani Lewat Jalur VIP Bandara SIM

PUNCA.CO – Sebanyak 5.426 jemaah haji asal Aceh dijadwalkan berangkat ke Tanah...

Pemerintah Aceh Berikan Gedung VVIP Bandara SIM untuk Layanan Haji 2026

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh tahun ini menghadirkan layanan khusus bagi calon jemaah...

Pengasuh di Daycare Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

PUNCA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial...

Jelang Mayday, Poresta Banda Aceh Gelar Apel Kesiapan Sarpras

PUNCA.CO – Jelang peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday), 1 Mei 2026, Polresta...