PUNCA.CO – Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan baru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 disebut sebagai langkah penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran, dengan fokus pada masyarakat miskin dan rentan.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa perubahan skema JKA bukan bentuk penghapusan, melainkan penyempurnaan berbasis data sosial ekonomi nasional (DTSEN).
“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Bukan Hanya ASN, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Juga Diimbau WFH Sehari dalam Sepekan
Menurutnya, kebijakan tersebut justru memperkuat manfaat program karena bantuan difokuskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran bisa lebih optimal, sekaligus menghindari penyaluran bantuan yang terlalu luas.
Penyesuaian tersebut juga tidak lepas dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Kondisi tersebut berdampak pada kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah perlu memastikan program berjalan berkelanjutan.
Dalam skema baru, penentuan penerima manfaat mengacu pada sistem desil yang digunakan Kementerian Sosial. Desil 1 merupakan kelompok paling tidak mampu, sementara desil 10 adalah kelompok paling sejahtera. Variabel penilaian mencakup aset, kondisi tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, hingga jumlah tanggungan keluarga.
Baca juga: Pergub JKA 2026 Perluas Akses Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Non-BPJS
Data menunjukkan, jumlah masyarakat Aceh pada desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang sudah dijamin melalui skema pekerja, serta 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap diprioritaskan. Artinya, sekitar 823.914 jiwa tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.
Meski begitu, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan kepada kelompok tertentu tanpa melihat desil, seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, sesuai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” lanjutnya.
Baca juga: Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba
Fadhlullah juga mengajak masyarakat mampu untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan guna menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.
Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, dengan rincian sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.
Pemerintah turut membuka ruang sanggahan bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya. Pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah gampong dan bersifat dinamis mengikuti kondisi riil.
Baca juga: Indonesia Kecam Serangan di Lebanon dalam Sidang Darurat PBB
“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan mekanisme reaktivasi PBI-JK saat akan berobat, dengan syarat melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah.







