Home Kesehatan Ribuan Warga Banda Aceh Belum Tercover Jaminan Kesehatan
Kesehatan

Ribuan Warga Banda Aceh Belum Tercover Jaminan Kesehatan

Share
Ribuan Warga Banda Aceh Belum Tercover Jaminan Kesehatan
Ilustrasi cek kesehatan | Foto: dok. net
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mencatat masih ada 2.738 warga yang belum memiliki jaminan kesehatan dalam bentuk apa pun. Temuan ini muncul di tengah penyesuaian kebijakan melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, menyebutkan dari total 269.552 jiwa penduduk, sebagian besar memang telah tercover dalam berbagai skema jaminan kesehatan. Namun, masih ada kelompok masyarakat yang belum tersentuh perlindungan tersebut.

Baca juga: Ternyata BGN Sudah Anggarkan 25 Ribu Motor untuk Operasional Sejak 2025

“Sebanyak 85.846 jiwa dari desil 1–5 sudah ditanggung melalui PBI JKN. Sementara 127.798 jiwa lainnya merupakan peserta BPJS mandiri, termasuk ASN, TNI/Polri, badan usaha, hingga pensiunan,” ujarnya.

Di sisi lain, sebanyak 53.170 jiwa sebelumnya ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kelompok ini terdiri dari sisa masyarakat desil 1–5 yang belum masuk PBI JKN serta masyarakat desil 6–10.

Namun, dengan berlakunya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, skema JKA akan mengalami penyesuaian. Sejumlah kelompok masyarakat, khususnya desil 8–10, berpotensi tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.

Baca juga: Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Beasiswa

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah kota, karena berisiko menambah jumlah warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan jika tidak diantisipasi dengan baik.

“Fokus kita saat ini adalah memastikan tidak ada warga yang terlewat dari sistem jaminan kesehatan, terutama di masa transisi kebijakan,” kata Jalaluddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.

Baca juga: Kantor Perindo Simeulue Digeledah, Kejati Aceh Amankan Bukti Penting

Langkah tersebut meliputi sosialisasi Pergub secara menyeluruh, pemutakhiran data masyarakat, serta penyesuaian regulasi tarif layanan kesehatan agar tidak membebani masyarakat.

“Kami memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal dan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses, termasuk untuk pembiayaan obat dan layanan medis,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait

JKA, Harus Dijalankan dengan Akal Sehat

Wacana yang berkembang belakangan ini terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali...

JKA Tidak di Hapus, Usman Lamreung Dorong Pemerintah Aceh Perkuat Sosialisasi dan Pendataan

PUNCA.CO – Isu bahwa Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dihapus menimbulkan gelombang...

Ternyata JKA Tidak di Hapus, Hanya Disesuaikan Agar Lebih Tepat Sasaran

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan...

Pergub JKA 2026 Perluas Akses Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Non-BPJS

PUNCA.CO – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan...