Home Hukum Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Masuk Tahap Lanjutan, Dua Berkas Sudah P-21
Hukum

Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Masuk Tahap Lanjutan, Dua Berkas Sudah P-21

Share
Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Masuk Tahap Lanjutan, Dua Berkas Sudah P-21
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto | Foto: Humas Polda Aceh
Share

PUNCA.CO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang ditangani Polda Aceh memasuki tahap lanjutan. Dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (21/4/2026).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa berkas hasil penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah dikirimkan ke JPU untuk diteliti.

Baca juga: Kadispora Aceh Buka Konsolidasi Pemuda Aceh Tahun 2026, Dorong Peran Strategis Generasi Muda

“Dari sejumlah berkas yang dikirim, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap dan tersangkanya juga sudah diserahkan kepada JPU,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Penyidik saat ini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna melengkapi keterangan tambahan dari para saksi.

Baca juga: RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Mogok Nakes

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirim kembali,” kata Joko.

Share
Tulisan Terkait

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

PUNCA.CO – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi Polda...

Bank Aceh Perkuat Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

PUNCA.CO – Bank Aceh Syariah memperkuat hubungan kelembagaan dengan Polda Aceh melalui...

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

PUNCA.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan 2.538 pcs cartridge...

Polda Aceh Kejar Tiga DPO Jaringan Etomidate, Oknum Polisi Jadi Pengedar

PUNCA.CO – Polda Aceh terus memburu tiga orang yang ditetapkan sebagai daftar...