PUNCA.CO – Pemerintah resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan ini disebut sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap para pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Pengesahan tersebut ditegaskan Prabowo dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat (01/05/2026).
Prabowo menyampaikan bahwa pembentukan Satgas tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam membela kepentingan buruh dan mencegah dampak luas dari gelombang PHK.
Baca juga: Imam Rawatib Masjid Agung Al-Falah Sigli Wafat Saat Sujud
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah akan terus hadir memastikan perlindungan bagi pekerja dalam kondisi apa pun, termasuk ketika perusahaan menghadapi kesulitan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.
Selain itu, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah juga memperkuat program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan menyeluruh untuk menjaga kesejahteraan rakyat.
Baca juga: APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun
“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.
Prabowo juga mengintruksikan bahwa seluruh jajaran kabinet telah diinstruksikan untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat kecil dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.










