PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan sekitar 120 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Rukoh, kawasan belakang Kampus UIN Ar-Raniry, Sabtu (6/6/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran drainase dan fasilitas umum yang selama ini tertutup bangunan nonpermanen maupun semi permanen.
Pembongkaran berlangsung di sepanjang ruas jalan mulai dari kawasan Warkop Dek Mi hingga Kantor Keuchik Gampong Rukoh. Sejumlah bangunan yang berdiri di atas drainase menjadi sasaran utama penertiban.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan sekaligus memastikan infrastruktur publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca juga: Per Januari-Mei, Polresta Banda Aceh Tangani 38 Kasus Narkotika dan Amankan 57 Tersangka
“Sekitar 120 bangunan liar yang kita tertibkan di kawasan jalan utama Rukoh ini. Tentu bagi yang membangun bangunan di tempat yang terlarang, apalagi di atas drainase ini harus kita lakukan penertiban,” kata Rizal.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas saluran air selama ini menghambat fungsi drainase dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, terutama saat curah hujan tinggi.
Ia menegaskan penertiban telah melalui proses yang panjang dan dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
Baca juga: Pemerintah Aceh Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB Soal Reformasi Birokrasi
Mulai dari tingkat gampong, kecamatan hingga pemerintah kota, kata Rizal, telah melakukan sosialisasi, pendataan, dan penyampaian pemberitahuan sebelum pembongkaran dilaksanakan.
“Tahapannya sudah kita lakukan dari jauh-jauh hari dan sangat panjang mulai dari keuchik, camat, hingga sekarang baru kita lakukan penertiban dan penggusuran,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memperbaiki tata kelola ruang publik di kawasan Rukoh yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat sebagai pusat aktivitas mahasiswa, usaha, dan permukiman.
Baca juga: Enam Belas Tahun Ditinggal Tengku Hasan Di Tiro
Selain membuka kembali akses drainase, pembongkaran juga ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.
Pemko Banda Aceh berharap kawasan Rukoh dapat tertata lebih baik setelah penertiban dilakukan, sekaligus mengurangi potensi genangan akibat saluran air yang selama ini tertutup bangunan liar.






