Home Ekonomi Potongan 8 Persen Driver Grab dan Gojek Berlaku, Pengemudi Masih Bingung Skema Perhitungannya
Ekonomi

Potongan 8 Persen Driver Grab dan Gojek Berlaku, Pengemudi Masih Bingung Skema Perhitungannya

Share
Potongan 8 Persen Driver Grab dan Gojek Berlaku, Pengemudi Masih Bingung Skema Perhitungannya
driver ojol | Dok. ValidNewsID/Fikhri Fathoni
Share

PUNCA.CO – Penerapan potongan 8 persen Grab Gojek yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 masih menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi. Sehari setelah kebijakan diberlakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, sejumlah driver mengaku pendapatan yang diterima tidak jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.

Dilansir CNBC Indonesia (3/7/2026), Beberapa pengemudi juga menemukan adanya perubahan pada tarif minimal. Untuk layanan Grab, misalnya, pendapatan minimum yang sebelumnya Rp10.400 disebut berubah menjadi Rp10.200.

Pada layanan GrabBike Hemat, skema pemotongan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya pengemudi dikenakan potongan berdasarkan jumlah perjalanan paket hemat yang diselesaikan, kini seluruh pendapatan dari layanan tersebut dipotong langsung sebesar 8 persen.

Baca juga: DJP Kaji Usulan Penghapusan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

“(Sebelumnya GrabBike Hemat) 1-3 penumpang itu potongan berbayar Rp 3.500, maksimal 10 ke atas flat Rp 20 ribu. Sekarang enggak bayar kayak gitu, tapi sistemnya total pendapatannya dari GrabBike Hemat dipotong 8%,” kata seorang pengemudi Grab.

Pengemudi tersebut mencontohkan pendapatan layanan hemat sebesar Rp200 ribu yang kemudian menjadi Rp184 ribu setelah dikenakan potongan 8 persen.

Untuk layanan reguler Grab, potongan dilakukan setelah perjalanan selesai. Dalam salah satu transaksi yang ditunjukkan kepada CNBC Indonesia, penumpang membayar Rp19.800, sedangkan pendapatan bersih pengemudi tercatat Rp15.500. Nilai tersebut dihitung dari komponen tarif dasar mitra serta biaya platform.

Baca juga: Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

Sementara itu, di Gojek, tarif minimum layanan hemat tercatat Rp10.212 dan layanan reguler Rp10.580. Pada layanan hemat, rincian pendapatan menunjukkan mitra menerima 92 persen atau Rp10.212, sedangkan potongan aplikasi sebesar 8 persen mencapai Rp818. Gojek juga menanggung diskon voucher sebesar Rp2.100. Untuk layanan reguler terdapat komponen tambahan berupa biaya aplikasi yang nilainya dapat berbeda pada setiap perjalanan serta biaya asuransi perjalanan.

Sejumlah pengemudi mengaku awalnya mengira potongan 8 persen akan langsung dihitung dari ongkos yang dibayarkan penumpang. Namun, mereka menilai terdapat sejumlah komponen lain yang terlebih dahulu dikurangi sebelum potongan 8 persen diterapkan.

“Saya bingung 8% sebenarnya apa sih?” kata seorang pengemudi.

Baca juga: Momen Menarik, Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

Pengemudi lain juga menyebut besaran biaya aplikasi tidak selalu sama untuk setiap perjalanan.

“(Biaya aplikasi) bisa beda-beda, semakin jauh semakin mahal.” kata pengemudi tersebut

Meski aturan baru telah berlaku, sebagian pengemudi menilai penghasilan harian mereka belum mengalami perubahan berarti. Salah seorang driver mengaku memperoleh pendapatan sekitar Rp250 ribu dari 20 perjalanan pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut.

Baca juga: Polemik Pajak JHT, Pemerintah Diminta Lebih Inovatif dan Cari Sumber Pendapatan Lain

“Enggak ada bedanya sih sama biasanya.” kata seorang pengemudi.

Share