PUNCA.CO – Seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dugaan hubungan sesama jenis.
Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh setelah diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan FD merupakan pejabat di lingkungan Inspektorat Banda Aceh, sedangkan AM tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Baca juga: Sejumlah Statement Tokoh Nasional Terkait Kericuhan di Aceh Dinilai Bisa Perkeruh Keadaan
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang diperoleh, penyidik kemudian meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
“Saat ini keduanya telah ditahan,” kata Rizal dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Rizal mengatakan proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wabah Ebola Kongo Jadi yang Paling Mematikan dalam Sejarah
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh barang bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Karena itu, Satpol PP-WH belum membeberkan seluruh barang yang diamankan.
Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara awal. Gelar lanjutan selanjutnya akan dilakukan bersama Korwas Polri sebagai bagian dari proses penyidikan.
Rizal memastikan pihaknya menangani perkara tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Ia juga menyebut belum ada temuan yang menunjukkan keduanya pernah diproses atas dugaan pelanggaran serupa sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan
“Berdasarkan fakta yang ada, ini yang pertama ditemukan sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Saat ini FD dan AM masih menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.









