Home Kriminal Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Seorang Pria Diamankan Polisi
Kriminal

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Seorang Pria Diamankan Polisi

Share
Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Seorang Pria Diamankan Polisi
Terduga Pelaku yang berhasil diamankan polisi. | Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Simpang Dodik, Minggu (16/8/2026). Dalam kejadian itu, korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Rabu (19/8/2026) siang.

Baca juga: Kasus Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat, Satpol PP-WH Amankan Barang Bukti Kasur Lipat

“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, luka yang dialami korban terdapat pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat.

Menurut Kompol Dizha, peristiwa tersebut bermula saat korban mengendarai kenderaannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar. Setibanya di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas. Saat itulah, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY menabrak kendaraan korban dari belakang.

Baca juga: Hadiri Aceh Ekonomic Forum, Sekda Aceh Dorong Percepatan Rehabilitasi Lahan Pertanian

“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan lainnya, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan. Namun, sesampainya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan langsung menyerang korban.

“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.

Baca juga: Kursi Roda Baru Ikram dari Kapolres Aceh Selatan, Berkah HUT RI ke-81

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang diantar oleh pihak keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.

“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.

Baca juga: Lomba Tujuh Belasan di Rumah, Istri Wagub Aceh Turut Jadi Panitia

Sesampainya di Polresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” tambahnya.

Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Tulisan Terkait

Dek Fadh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (dek Fadh) bersama Wakil Menteri Dalam...

Satu Unit Mobil Fortuner Terbakar Saat Macet di Lamlagang

PUNCA.CO – Satu unit mobil Toyota Fortuner BL 1246 NK terbakar saat...

Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP 11–14 Agustus

PUNCA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh membuka...

Harga Beras di Banda Aceh Naik, Pedagang Sebut Pasokan Gabah Belum Stabil

PUNCA.CO – Harga sejumlah jenis beras di Pasar Al Mahirah, Banda Aceh,...