PUNCA.CO – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati sejumlah langkah penyelesaian persoalan status kepegawaian guru, termasuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kesepakatan tersebut disampaikan setelah Pemerintah dan DPR menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, finalisasi penyelesaian persoalan tersebut dilakukan setelah pemerintah dan DPR beberapa kali menggelar rapat koordinasi serta sinkronisasi data.
Baca juga: Bank Aceh dan TASPEN Perkuat Pengelolaan Dana Pensiun ASN di Aceh
Menurut Prasetyo, penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan lintas kementerian, mulai dari kebutuhan tenaga pendidik, mata pelajaran yang dibutuhkan, hingga kemampuan fiskal negara.
“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” ujar Prasetyo.
Ia menyampaikan, pemerintah dan DPR dalam rapat tersebut telah mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status kepegawaian guru. Salah satu kesepakatan utama yakni PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca juga: Dek Fadh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Baca juga: Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Seorang Pria Diamankan Polisi
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus mencari solusi terhadap berbagai persoalan kepegawaian guru yang selama ini banyak disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” pungkasnya.










