Home Hukum 11 Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh, Zina Dicambuk 100 Kali
Hukum

11 Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh, Zina Dicambuk 100 Kali

Share
11 Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh, Zina Dicambuk 100 Kali
Terpidana kasus ikhtilat dicambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. | Dok. PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Sebanyak 11 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Dari jumlah tersebut, empat terpidana perkara zina masing-masing menjalani 100 kali cambukan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keempat terpidana perkara zina tersebut berinisial AB, SA, A, dan M. Berbeda dengan perkara lainnya, hukuman cambuk terhadap pelaku zina merupakan hukuman hudud yang tidak mendapatkan pengurangan berdasarkan masa tahanan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Baca juga: Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Seorang Pria Diamankan Polisi

“Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan terhadap 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat,” kata Kadafi.

Ia menjelaskan, empat terpidana perkara zina menjalani hukuman 100 kali cambukan karena termasuk dalam kategori hudud. Hukuman tersebut berbeda dengan perkara jarimah lainnya yang dapat memperhitungkan masa tahanan.

“Kalau yang 100 kali cambukan itu perkara zina, masuk hudud. Hudud tidak ada pengurangan. Jadi tetap dilaksanakan 100 kali cambukan,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat, Satpol PP-WH Amankan Barang Bukti Kasur Lipat

Selain perkara zina, eksekusi tersebut juga dilakukan terhadap empat terpidana perkara ikhtilat atau perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Mereka berinisial DI, M, YS, dan ND.

Keempat terpidana ikhtilat tersebut masing-masing menjalani 22 kali cambukan setelah mendapat pengurangan dari hukuman awal berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial RM dan NA menjalani hukuman atas perkara khalwat. Keduanya masing-masing menjalani tujuh kali cambukan setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 10 kali cambukan dan dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Sekda Aceh Tengah Mundur, Mahasiswa USK Dorong ASN Lokal Diberi Kesempatan

Satu terpidana lainnya, yakni SK, menjalani hukuman atas perkara khamar atau mengonsumsi minuman keras. SK menerima hukuman 20 kali cambukan setelah mendapat pengurangan dari hukuman awal 25 kali cambukan.

Secara keseluruhan, total cambukan yang dilaksanakan terhadap 11 terpidana mencapai 522 kali. Jumlah tersebut terdiri dari 400 cambukan untuk perkara zina, 88 cambukan perkara ikhtilat, 14 cambukan perkara khalwat, dan 20 cambukan perkara khamar.

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan perkara zina memiliki pembuktian yang berbeda dengan perkara ikhtilat. Dalam perkara zina, pembuktian harus memenuhi unsur tertentu sesuai ketentuan hukum jinayat.

Baca juga: Pemerintah Sepakati PPPK Bisa Jadi PNS dan Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh

“Untuk zina harus dibuktikan dengan empat orang saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut atau ada pengakuan dari pelaku. Kalau unsur itu tidak terpenuhi, maka bisa masuk ke perkara ikhtilat,” jelasnya.

Setelah menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana dinyatakan selesai menjalani proses eksekusi dan dapat kembali kepada keluarga masing-masing.

“Setelah ini mereka bisa pulang dan dijemput oleh keluarga untuk kembali ke rumah masing-masing. Semuanya sudah selesai,” kata Kadafi.

Baca juga: Bank Aceh dan TASPEN Perkuat Pengelolaan Dana Pensiun ASN di Aceh

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung terbuka di Taman Bustanussalatin dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Share
Tulisan Terkait

Dek Fadh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (dek Fadh) bersama Wakil Menteri Dalam...

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Seorang Pria Diamankan Polisi

PUNCA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria...

Satu Unit Mobil Fortuner Terbakar Saat Macet di Lamlagang

PUNCA.CO – Satu unit mobil Toyota Fortuner BL 1246 NK terbakar saat...

Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP 11–14 Agustus

PUNCA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh membuka...