PUNCA.CO – Redaksi Punca.co melalui sambungan seluler, Sabtu (22/8/2026) menghubungi Juanda Djamal, Sekjen Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) guna meminta pandangannya atas pandangan Jusuf Kalla terhadap peristiwa 15 Agustus 2026 di Mesjid Raya Baiturrahman pada siaran dan pemberitaan di media-media Nasional.
Jusuf Kalla menilai, peristiwa kericuhan hingga berujung penurunan bendera merah putih dan penaikan bendera bintang bulan tersebut lebih dipicu ketidakpuasan dan ketidaksenangan kelompok internal di kalangan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia menyebut, tuntutan yang muncul dalam aksi tersebut tidak mengarah kepada pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Juanda menyebut pernyataan Jusuf Kala atau JK telah ditanggapi secara beragam oleh publik. Namun dia sendiri menilai beberapa kalimat dapat mengarah pada opini yang negatif.
Baca juga: Juanda Djamal; Momentum yang Hilang dan Jalan Menuju Kemakmuran
“Terutama bahwa Gerakan itu sebagai bentuk ketidaksenangan dikalangan mantan GAM, apalagi pemimpin pengaruhnya sedang tidak berada di Aceh,” tentu pernyataan JK tersebut dinilai Juanda semakin menciptakan gap di Aceh. Ditambah lagi dinamika politik di Aceh dan Jakarta banyak sekali aktor dan kepentingannya yang bermain.
Bertolak belakang dengan pandangan JK bahwa aksi tersebut tidak mengarah kepada pemerintah pusat, Juanda malah menilai beberapa isu menjadi spoilers atas akumulasi kemarahan rakyat. Hal tersebut dikarenakan pemerintah pusat selama ini mendiamkan dan seolah menggantung tidak menyelesaikannya.
Juanda memberikan contoh status bendera yang masih belum dapat dikibarkan, padahal qanun tersebut sudah ditetapkan dengan jelas dalam qanun Aceh no 3 tahun 2013. Kemudian status tanah waqaf Blang padang yang juga belum ada keputusannya, padahal ulama Aceh sudah berkali-kali menuntut supaya dikembalikan ke waqaf masjid raya. Parahnya lagi, selama ini sering Blang Padang dijadikan tempat konser yang menurut hukum syariat Aceh, dinilai itu melanggarnya.
Baca juga: Hari Damai Aceh ke-21, Fadhlullah: Perdamaian Harus Dirasakan Generasi Muda
Selanjutnya, keluarnya izin tambang di Beutong Ateuh, rakyat juga menolaknya, dan terakhir, Wilayah Kerja Migas Andaman yang eksplorasi dan eksploitasi (PoD) tidak melibatkan Pemerintah Aceh sehingga tidak jelas pembagian hasil.
Hal yang paling ambigu sebenarnya, jelasnya, implementasi UUPA tidak efektif disebabkan oleh tidak terbangunnya kepentingan yang sama Pemerintah Aceh dan Pemerintah pusat, maka banyak qanun tidak efektif dijalankan oleh karena peraturan nasional yang tidak sensitif terhadap keberadaan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Bahkan banyak peraturan menteri mengesampingkan keberadaan Qanun, padahal Qanun di Aceh merupakan pengaturan teknis untuk wilayah kekhususan Aceh.
Jadi, menurut Juanda, beberapa isu diatas terakumulasi sehingga rakyat Aceh yang memiliki kesadaran politik melayangkan aksi dan protesnya.
Baca juga: Minyak Nilam Aceh Diusulkan Jadi Komoditas SRG
Juanda mengingatkan juga, “terutama isu Pengelolaan Minyak dan Gas, tentunya isu ini harus menjadi perhatian besar kita. Pengalaman WK Arun (1974) merupakan salah satu faktor yang menyebabkan konflik panjang. Maka jika Pemerintah pusat tidak memiliki etikat baik dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh maka kecenderungan kembalinya ke konflik baru menjadi terbuka”.
Juanda justru berkesimpulan aksi 15 Agustus 2026 oleh rakyat merupakan bentuk kreasi dan ekspresi atas akumulasi persoalan-persoalan Aceh yang tidak serius direspon Pemerintah pusat.
Terakhir, Juanda mengapresiasi dengan Instruksi Gubernur melalui Wagub dan Ketua DPRA agar Forkopimda mengadakan rapat koordinasi cepat. Dimana forum tersebut bersepakat mengeluarkan rekomendasi yang merespon positif atas tuntutan aksi rakyat pada 15 Agustus 2026 tersebut.
Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun
Juanda juga mengapresiasi Jusuf Kalla atas komitmennya membantu Aceh, namun kedepan menurutnya perlu adanya agenda strategis penguatan perdamaian, sehingga tidak terjadi lagi aksi sporadic dan reaksioner. Dan perlu pendekatan komprehensif agar transformasi konflik ke perdamaian dapat di wujudkan.
“Semoga beberapa isu diatas dapat direspon secara positif oleh Pemerintah pusat. Jelasnya status Qanun no 3/2013, kembalinya status tanah qawaf Blang Padang dan Jelas manfaat WK Migas Andaman bagi rakyat Aceh,” tutup Juanda.










