Home Hukum 10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh
Hukum

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh

Share
10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh
Prosesi Uqubat cambuk di Taman Sari Banda Aceh | Dok. PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Delapan di antaranya merupakan terpidana perkara ikhtilath, sedangkan dua lainnya terpidana jarimah zina.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini ada 10 orang pelaku yang kita cambuk, yaitu zina dua orang, yang lainnya ikhtilat,” kata Darma.

Baca juga: Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Abdya, Ratusan Rumah Terendam

Dua terpidana zina, yakni HS dan RA, masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tertanggal 24 Agustus 2026.

Sementara delapan terpidana ikhtilath menjalani jumlah cambukan yang telah disesuaikan dengan masa penahanan masing-masing.

FA menjalani 16 cambukan, IA 17 cambukan, MAR 21 cambukan, ZYL 21 cambukan, MI 21 cambukan, MR 21 cambukan, H 19 cambukan dan WS 19 cambukan.

Baca juga: KKP Musnahkan Pakan dan Obat Ikan Ilegal serta Alat Tangkap Merusak di Banda Aceh

Darma juga menjelaskan mengenai perkara sejumlah terpidana ikhtilath yang sebelumnya diamankan saat menghadiri pesta ulang tahun. Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses persidangan sebelum hukuman dieksekusi.

Ia mengatakan informasi yang beredar di masyarakat tidak serta-merta menjadi dasar untuk menentukan kesalahan seseorang. Fakta dan peristiwa yang menjadi dasar perkara harus terlebih dahulu diuji dalam persidangan.

“Kita bawa dia ke persidangan. Fakta-fakta persidangan yang terungkap di situ bahwa pasangan-pasangan ini ada melakukan itu,” ujarnya.

Baca juga: Wali Nanggroe Minta Penyelesaian Status Lapangan Blang Padang Berdasarkan Sejarah dan Hukum

Darma menambahkan, proses persidangan melibatkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Tuntutan jaksa juga disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Share
Tulisan Terkait

Dua Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

PUNCA.CO – Dua tersangka dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio...

Lapak PKL Kian Menjamur, Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Tujuh Lapak

PUNCA.CO – Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang kian bertambah di Jalan...

Empat Nelayan Diamankan dari Kapal di Lampulo, Polisi Dalami Temuan Diduga Narkotika

PUNCA.CO – Empat pria yang berprofesi sebagai nelayan diamankan Satuan Reserse Narkoba...

Pemko Banda Aceh Siapkan WFH dan Sekolah Daring jika Kabut Asap Memburuk

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk mengantisipasi...