PUNCA.CO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi masih mendalami peran tujuh pelajar yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban telah memenuhi dasar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: 4 WNI Korban Pembajakan Kapal Somalia Akhirnya Dibebaskan
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Miftahuda, Senin (5/10/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial EN (46) ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Ia melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dalam laporan tersebut, polisi menerima informasi adanya tujuh pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera
Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa pelapor dan korban serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan guru dan tujuh saksi lainnya.
Selain itu, tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diperiksa oleh penyidik.
Polisi juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait pemeriksaan visum terhadap korban.
Untuk memastikan kepentingan anak tetap terlindungi selama proses hukum, korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan.
Penyidik turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial korban dan para saksi serta dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh.
Setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, polisi kemudian menggelar perkara pada 2 Oktober 2026. Hasilnya, perkara dinilai memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Rusia Peringatkan Diplomat Asing Segera Tinggalkan Kiev
Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Polisi juga akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk apakah ada yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka atau ditempatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, polisi merencanakan upaya diversi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.
Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Miftahuda menegaskan, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.










