PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU.
Dilansir CNBC Indonesia (6/10/2026), Puan terlebih dahulu meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR dalam rapat paripurna.
Baca juga: Bantuan Rumah Rusak Berat Pascabencana Disetujui Naik Jadi Rp70 Juta
“Kepada seluruh fraksi, apakah RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan bisa disahkan jadi UU?” tanya Puan dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Puan kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI. Setelah mendapat persetujuan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinyatakan resmi menjadi UU.
Baca juga: Harga Cabai Merah Jadi Pemicu Utama Inflasi Aceh September
Sebelum pengesahan, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah telah melakukan kajian terhadap rancangan tersebut secara pasal demi pasal.
Menurut Yassierli, RUU tersebut mencakup ekosistem ketenagakerjaan secara luas, dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Yassierli menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Poin-poinnya, dalam RUU ini sudah terintegrasi mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan, dan itu kita sangat apresiasi,” kata Yassierli.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, 7 Pelajar Diperiksa
“Jadi kita sangat apresiasi rancangan undang-undang yang ada. Di situ ada mulai dari perencanaan sampai pengawasan, sudah ada masuk terkait dengan pelatihan, sudah masuk penempatan, ada hubungan industrial, ada pengawasan, ada K3 ya,” sambungnya.
Penyerahan DIM menjadi bagian dari tahapan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan antara pemerintah dan DPR. Pembahasan tersebut kemudian berlanjut hingga akhirnya RUU disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Dengan pengesahan itu, proses pembahasan legislasi antara pemerintah dan DPR terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinyatakan berakhir.










