PUNCA.CO – Korban kasus investasi robot trading Binomo menyambut keputusan pemerintah mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Mereka berharap terpidana kasus Binomo tersebut segera kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa hukumannya.
Dilansir detikcom (6/10/2026), Kuasa hukum korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, mengatakan para korban mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.
“Merespons pernyataan Menteri Imipas yang akan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz, para korban Indra Kenz sangat senang atas keputusan tersebut,” kata Irsan.
Baca juga: Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Perkara Korupsi Beasiswa Aceh
“Namun para korban berharap agar sesegera mungkin dibatalkan pembebasan bersyaratnya dan secepatnya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” lanjut Irsan.
Selain meminta Indra Kenz kembali menjalani hukuman di penjara, para korban berharap pemberian remisi yang dianggap tidak sesuai ketentuan turut ditinjau dan dibatalkan.
“Para korban Indra Kenz juga berharap untuk remisi-remisi yang tidak masuk akal atau yang tidak seharusnya dia dapat untuk dibatalkan,” imbuh Irsan.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, Alumni Tembus 68.132 Orang
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya memastikan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Keputusan itu diambil setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi.
“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus, saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, Agus belum menjelaskan apakah Indra akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukumannya. Indra diketahui telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Bantuan Rumah Rusak Berat Pascabencana Disetujui Naik Jadi Rp70 Juta
Sebelumnya, Indra diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah di lapas tersebut. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya disediakan oleh warga binaan. Indra Kenz disebut sebagai salah satu warga binaan yang terkait dengan fasilitas tersebut.
Pemberian Remisi Ikut Dievaluasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat juga menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses tersebut sesuai dengan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada remisi sakit berkepanjangan.
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi, dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).
Baca juga: Harga Cabai Merah Jadi Pemicu Utama Inflasi Aceh September
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama masa tersebut, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo, Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan.







