Home Hukum Bendera Bintang Bulan Diturunkan di Pidie, Muda Seudang Pidie Mintai Aparat Jelaskan Dasar Hukum
Hukum

Bendera Bintang Bulan Diturunkan di Pidie, Muda Seudang Pidie Mintai Aparat Jelaskan Dasar Hukum

Share
Bendera Bintang Bulan Diturunkan di Pidie, Muda Seudang Pidie Mintai Aparat Jelaskan Dasar Hukum
Barlian, Ketua Muda Seudang Pidie. | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Barlian, Ketua Muda Seudang Pidie sekaligus mahasiswa Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala, menyoroti penurunan bendera Bintang Bulan oleh aparat TNI dan Polri di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 14 Oktober 2026. Ia meminta aparat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut serta mengingatkan pentingnya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Menurut Barlian, setiap tindakan aparat negara harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui dasar hukum, kewenangan, dan alasan yang melatarbelakangi penurunan bendera tersebut.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Barlian dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Asap Karhutla Mulai Selimuti Lhokseumawe, Anak-anak dan Lansia Perlu Dilindungi

Ia menilai TNI dan Polri perlu menjalankan tugas dengan menghormati hak masyarakat serta menjunjung prinsip demokrasi. Menurutnya, penanganan persoalan bendera di Aceh juga harus mempertimbangkan aspek sejarah, politik, sosial, dan kekhususan pemerintahan Aceh.

Barlian turut membantah dugaan jika ada pelabelan bendera Bintang Bulan sebagai simbol separatis. Ia berpandangan bahwa kondisi Aceh setelah perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) perlu menjadi pertimbangan dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kami juga heran melihat sikap pihak keamanan di Aceh. Kalau bendera bulan bintang di kait dengan bendera separatis, pihak keamanan sudah salah. karena tidak ada istilah separatis di Aceh, apalagi pasca Damai,” katanya.

Baca juga:Muda Seudang Aceh Jaya Gelar Musyawarah Sagoe dan Pendidikan Politik

Ia juga mengingatkan agar aspirasi masyarakat terkait hak-haknya tidak serta-merta dikaitkan dengan separatisme. Menurut Barlian, penyelesaian persoalan bendera perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Untuk mencari jalan keluar dari polemik tersebut, Barlian mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, dan pihak terkait mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam menentukan penyelesaian.

“Kami juga mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, serta pihak-pihak terkait, apabila tentang bendera masih menimbulkan polemik. Pulangkan saja keputusan tersebut kepada keputusan rakyat biar rakyat yang memutuskan,” ujarnya.

Baca juga: Harga Emas Perhiasan Banda Aceh Tembus Rp7,8 Juta per Mayam Setelah Ongkos Pembuatan

Menurutnya, pelibatan masyarakat dapat membantu melihat apakah pilihan terhadap bendera Bintang Bulan merupakan aspirasi kelompok tertentu atau mencerminkan keinginan masyarakat Aceh secara lebih luas.

Barlian menegaskan bahwa aspirasi rakyat harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar tindakan yang diambil aparat dalam persoalan bendera tidak menimbulkan kekerasan, memperkeruh suasana, atau membuat masyarakat Aceh merasa terintimidasi.

Share
Tulisan Terkait

Hari Damai Aceh ke-21 Diperingati Muda Seudang Aceh Barat dengan Salurkan Sembako

PUNCA.CO – DPW Muda Seudang Kabupaten Aceh Barat memperingati Hari Damai Aceh...

Pemerintah Aceh dan DPRA Bakal Konsul Mendagri Kepastian Hukum Bendera Aceh

PUNCA.CO – Dinamika kerusuhan yang diwarnai penaikan Bendera Bintang Bulan pada Hari...

Aspirasi Dibalas Senjata Api, JASA Perlak: Jangan Bangkitkan Luka Lama Aceh

PUNCA.CO – Wakil Ketua Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Wilayah Perlak, Ambia Ishak...

Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 Ricuh, Masyarakat Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Mesjid Raya

PUNCA.CO – Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...