PUNCA.CO – Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi kacamata untuk membantu biaya pembelian alat bantu penglihatan sesuai indikasi medis. Besaran bantuan disesuaikan dengan kelas kepesertaan, dengan nominal yang tercantum dalam sumber mulai dari Rp165 ribu hingga Rp330 ribu.
Meski demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pemeriksaan sebelum membeli kacamata. Pembelian juga perlu dilakukan melalui optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Besaran Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan
Dilansir CNN Indonesia (16/10/2026), subsidi kacamata diberikan berdasarkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut rincian nominal bantuan yang disebutkan dalam sumber; kelas 1: Rp330.000, kelas 2: Rp220.000, kelas 3: Rp165.000.
Baca juga: Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas
Sebagai ilustrasi, peserta kelas 2 yang membeli kacamata seharga Rp300 ribu dapat memanfaatkan subsidi sebesar Rp220 ribu sesuai ketentuan. Dengan demikian, selisih harga Rp80 ribu perlu dibayarkan secara mandiri.
Peserta disarankan memastikan kembali besaran subsidi kepada BPJS Kesehatan atau optik rekanan sebelum melakukan pembelian karena ketentuan manfaat dapat berubah.
Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan subsidi, peserta perlu memastikan kebutuhan kacamata sesuai dengan ketentuan medis. Terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Temui Konjen Singapura, Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Investasi
Pertama, pengajuan subsidi dapat dilakukan satu kali dalam jangka waktu minimal dua tahun. Kedua, pembelian kacamata harus didasarkan pada indikasi medis dan hasil pemeriksaan mata.
Selain itu, ukuran lensa harus memenuhi ketentuan minimum, yakni lensa sferis minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri.
Peserta juga wajib mengikuti prosedur pemeriksaan, mendapatkan resep dokter, serta melakukan verifikasi resep sebelum membeli kacamata di optik yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Baca juga: Empat Terpidana Jarimah Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh
Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan
Proses klaim diawali dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sampaikan keluhan penglihatan agar peserta mendapatkan pemeriksaan dan rujukan apabila diperlukan. Jika membutuhkan penanganan lanjutan, peserta akan mengikuti prosedur rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk menjalani pemeriksaan dokter spesialis mata.
Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep kacamata berdasarkan kebutuhan medis. Resep tersebut kemudian perlu diverifikasi atau dilegalisasi di fasilitas kesehatan rujukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Empat Terpidana Jarimah Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh
Tahap berikutnya adalah mendatangi optik rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang diperlukan, meliputi KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep kacamata yang telah dilegalisasi.
Peserta dapat memilih kacamata sesuai resep dokter dan ketentuan subsidi yang berlaku. Apabila harga kacamata melampaui batas bantuan, selisih biaya menjadi tanggungan peserta.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti alur pelayanan yang ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi kacamata sesuai kebutuhan medis dan ketentuan kepesertaan.










