PUNCA.CO – Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang kian bertambah di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, ditertibkan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Senin (26/10/2026).
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan sebanyak tujuh lapak menjadi sasaran penertiban karena keberadaannya berpotensi mengganggu akses publik.
Dalam penertiban itu, petugas meminta pemilik membongkar lapak secara mandiri. Langkah ini dilakukan agar penggunaan ruang publik tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Ajukan Rancangan APBA 2027 Sebesar Rp10,37 Triliun, Pendapatan Aceh Rp10,01 Triliun
Rizal menegaskan, para pedagang tetap dapat menjalankan usaha untuk mencari nafkah, tetapi harus memperhatikan hak pengguna ruang publik lainnya. Aktivitas ekonomi, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan kota.
Ia juga mengajak pelaku usaha menjaga fasilitas umum agar kawasan perkotaan tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat.
“Silakan mencari rezeki yang baik dan berkah, tetapi tentunya tidak boleh mengabaikan hak-hak orang lain di area publik,” kata Rizal.
Baca juga: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura Sebesar 31 BBTUD
Satpol PP-WH Banda Aceh mengingatkan bahwa ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga agar dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa terganggu oleh aktivitas yang tidak tertib.










