Home Nasional Jajaran Polri Dilarang Gunakan Vape, Berlaku Sejak 30 Oktober 2026
Nasional

Jajaran Polri Dilarang Gunakan Vape, Berlaku Sejak 30 Oktober 2026

Share
Jajaran Polri Dilarang Gunakan Vape, Berlaku Sejak 30 Oktober 2026
Ilustrasi orang sedang ngevape. | Dok. hellosehat.com
Share

PUNCA.CO – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026.

Larangan vape di Polri ini merupakan bagian dari langkah internal institusi dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Dilansir Okezone (2/11/2026), Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap perubahan cara peredaran narkotika yang semakin beragam.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 157 Ribu Batang Ganja dari Ladang Seluas 104 Hektare

Menurutnya, narkotika tidak lagi hanya diedarkan dalam bentuk konvensional, tetapi juga ditemukan dalam bentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

Isir berharap kebijakan yang diterapkan di lingkungan kepolisian tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh, dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya,” kata Isir.

Baca juga: Juanda Djamal; Bendera Aceh Sah Dinaikkan Karena Telah Diatur Qanun

Ia juga menjelaskan bahwa perangkat rokok elektrik umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Ketiga komponen tersebut menjadi perhatian karena cairan yang mengandung narkotika secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan dari cairan vape biasa.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” pungkasnya.

Baca juga: Banjir Meluas ke 24 Gampong di Subulussalam, 32 KK Mengungsi

Melalui surat edaran tersebut, seluruh PNPP diwajibkan mematuhi larangan penggunaan vape tanpa terkecuali, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.

Share
Tulisan Terkait

Laboratorium Gelap Sabu Terungkap di Pidie, 10 Orang Diamankan

PUNCA.CO – Aparat gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan...

Dijatuhi Hukuman Mati, Nasir Djamil Apresiasi Polri dalam Penangkapan Alice Guo

PUNCA.CO – Anggota Fraksi PKS DPR RI, M. Nasir Djamil, menyampaikan apresiasi...

Polri Tetapkan 959 Tersangka Terkait Kerusuhan Demo Akhir Agustus

PUNCA.CO – Polri melalui jajaran Bareskrim Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka...

Dr. Alpi: Kemandirian Polri Bukan Hanya Kamtibmas, Tapi Juga Kamdagri sebagai Pilar Konstitusi

PUNCA.CO – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil...