Home Hukum Nobar Pakai Vidio.com, Beberapa Warkop di Aceh Kena Somasi, DPRA Dorong Perlindungan Hukum
Hukum

Nobar Pakai Vidio.com, Beberapa Warkop di Aceh Kena Somasi, DPRA Dorong Perlindungan Hukum

Share
Nobar Pakai Vidio.com, Beberapa Warkop di Aceh Kena Somasi, DPRA Dorong Perlindungan Hukum
DPRA saat gelar audiensi dengan Komisioner KPI Aceh dan perwakilan pengelola warkop. | Dok. Humas DPRA
Share

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyoroti secara serius persoalan hukum yang tengah dihadapi sejumlah pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh akibat somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com. Dalam audiensi yang digelar bersama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan perwakilan pengelola warkop, Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan hukum dan keadilan bagi pelaku UMKM lokal.

Sebagaimana diketahui, sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif. Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh.

Arif Fadillah menegaskan bahwa DPRA memandang kasus ini sebagai preseden penting dalam relasi antara hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan usaha mikro di daerah. “Kami mendesak Pemerintah Aceh melalui dinas-dinas terkait, serta KPI Aceh, untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi maksimal kepada pelaku usaha kecil,” ujar Arif.

Menurutnya, kegiatan Nonton Bareng (Nobar) yang sudah menjadi bagian dari budaya warkop di Aceh bukan sekadar hiburan, tetapi juga sumber penghidupan dan interaksi sosial masyarakat. Oleh karena itu, Arif menyebut perlu adanya pengaturan khusus di tingkat lokal yang mengakomodasi kepentingan UMKM tanpa mengesampingkan perlindungan hak cipta.

“Kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan menjadi momentum pembentukan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika digital. Implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran harus diperkuat dan disosialisasikan secara lebih luas, agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” ujarnya lagi.

Komisioner KPI Aceh, Samsul Bahri, juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog antara Forum Pelaku Usaha Warung Kopi dan pihak Vidio.com (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk/Emtek), guna menjajaki kemungkinan solusi win-win yang tetap menghormati hak kekayaan intelektual namun tidak memberatkan pelaku UMKM.

Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh sendiri berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk memperkuat posisi mereka, seraya mengharapkan dukungan penuh dari DPRA dalam proses penyelesaian kasus ini.

Sebagai penutup, Arif Fadillah kembali menegaskan posisi DPRA sebagai lembaga representatif yang akan terus berpihak kepada rakyat Aceh. “DPRA akan mengawal isu ini secara serius. Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak dirugikan karena ketidaktahuan, dan di saat yang sama, kita tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keberimbangan dalam perlindungan hukum,” tutupnya. []

Share
Tulisan Terkait

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

PUNCA.CO – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus...

Komisi 3 DPRA Minta PLN Siapkan Cadangan Daya Khusus

PUNCA.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak PT PLN...

Akademisi: Revisi UUPA Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Taruhan Masa Depan Aceh

PUNCA.CO – Langkah Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan...

Momen Menarik, Demo di Gedung DPRA Jadi Berkah bagi Pedagang Kecil

PUNCA.CO – Aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...