Home Ekonomi Gaji ASN di Aceh Utara Tertunda, Berikut Klarifikasi Pemerintah Aceh
Ekonomi

Gaji ASN di Aceh Utara Tertunda, Berikut Klarifikasi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Tegaskan Gaji ASN Tetap Bisa Dibayar Meski APBK 2026 Belum Disahkan

Share
Gaji ASN di Aceh Utara Tertunda, Berikut Klarifikasi Pemerintah Aceh
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh meluruskan polemik tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara. Penundaan tersebut ditegaskan tidak berkaitan langsung dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 yang tengah dilakukan di tingkat provinsi.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN seharusnya tetap bisa dilakukan meski APBK 2026 belum ditetapkan. Menurutnya, secara regulasi telah tersedia mekanisme pengeluaran daerah yang dapat digunakan sebelum pengesahan APBK.

Baca juga: Satu SLB di Aceh Tamiang Masih Diliburkan Pascabanjir

“Secara tahapan, sudah sangat jelas bahwa pembayaran-pembayaran mendahului penetapan APBK, seperti gaji PNS/ASN, itu dimungkinkan. Seharusnya 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025, pemerintah kabupaten sudah menyiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK 2026,” kata Muhammad dalam keterangannya, Selasa (7/1/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Aceh Utara diketahui menyerahkan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Proses evaluasi tersebut secara aturan membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja. Dengan rentang waktu tersebut, potensi tidak cairnya gaji ASN per 1 atau 2 Januari 2026 seharusnya sudah bisa diprediksi sejak awal.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Makin Berkilau

“Jika Peraturan Bupati itu tidak dipersiapkan, maka secara tahapan memang sudah bisa dipastikan gaji ASN tidak dapat dicairkan di awal tahun anggaran,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Muhammad, perlu meluruskan persoalan ini agar ke depan tidak terjadi lagi kelalaian pejabat daerah dalam memahami tahapan dan mekanisme penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini dinilai penting demi menjamin hak-hak dasar ASN serta menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, terlebih di tengah kondisi Aceh yang sedang dilanda bencana.

Baca juga: Aceh Utara dan Bener Meriah Akhiri Masa Tanggap Darurat, Kini Tetapkan Transisi Pemulihan

“Kita berharap ini menjadi pembelajaran, tidak hanya bagi Aceh Utara, tetapi juga bagi seluruh kabupaten/kota lainnya,” tegasnya.

Terkait hasil evaluasi APBK 2026, Pemerintah Aceh memastikan proses tersebut telah rampung. Hasil evaluasi akan segera disampaikan kepada Pemkab Aceh Utara untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan catatan yang diberikan.

“Semoga Aceh ke depan semakin baik dan segera bangkit dari musibah bencana yang sedang kita hadapi,” tutup Muhammad.

Share
Tulisan Terkait

Kadis Sosial Aceh Tinjau Kebutuhan Prostetik Anak Disabilitas di Aceh Tenggara

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh bergerak cepat merespons kebutuhan warga. Kepala Dinas Sosial...

Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

PUNCA.CO – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf melepas rombongan peserta Program Mudik...

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh terus memperkuat upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga...

Mudik Gratis 2026 Dibuka 3 Maret, Pemerintah Aceh Imbau Warga Segera Bersiap

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengajak masyarakat yang berencana mudik pada Idul Fitri...