Home Nasional Mulai 28 Maret 2026 Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Media Sosial
Nasional

Mulai 28 Maret 2026 Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Media Sosial

Share
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid | Dok. Awall.id
Share

PUNCA.CO – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah yang harus di ambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

Baca juga: Polda Aceh Peringatkan Penimbun BBM Bakal Ditindak Tegas

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP tunas, melalui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring”, ujar Meutya Hafid, Jum’at (6/3/2026).

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Baca juga: Aceh Besar Cetak 123 Hektare Sawah Baru Gantikan Lahan Terdampak Tol

Ia mengungkapkan bahwa Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penerapan aturan mencakup sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menjelaskan bahwa langkah ini perlu diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anaknya, namun kami menyakini bahwa ini langkah terbaik yang harus di ambil oleh pemerintah ditengah kondisi darurat digital”, pungkasnya.

Share