Untuk mewujudkan perubahan di Aceh Besar, masyarakat Aceh Besar perlu kembali mengupas sejarahnya. Sejarah tersebut bukan semata untuk kebanggaan, melainkan untuk memastikan masyarakat Aceh Besar mengenali dirinya kembali, mengambil pelajaran dari masa lalu terutama pengalaman kejayaannya serta tidak melupakan fase kemundurannya. Kedua hikmah tersebut menjadi tesis dan antitesis dalam membangun masa depan yang lebih maju.
Aceh Besar merupakan tanah asal mula Kesultanan Aceh Darussalam yang didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah sejak awal abad ke-16. Pada mulanya, kerajaan ini hanya mencakup wilayah Aceh Rayeuk (Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang), namun kemudian berkembang menjadi imperium besar yang disegani karena menguasai Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Bahkan, hubungan diplomatiknya sampai ke Amerika, Eropa dan mampu bersekutu dengan Ottoman Empire.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar Dorong Pelebaran Jalan Kajhu, Kemacetan Menuju Tol Baitussalam Kian Padat
Begitu pula era perlawanan terhadap penjajahan pada abad ke-18, Aceh Rayeuk menjadi episentrum pertahanan terkuat dalam Perang Aceh melawan kolonialisme Belanda. Banyak tokoh perlawanan lahir dari wilayah ini, seperti Abu Krueng Kalee, Cut Nyak Dhien, dan tokoh lainnya.
Namun, setelah kemerdekaan, pemerintah membentuk Kabupaten Aceh Besar sebagai daerah otonom tingkat II melalui Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956.
Awalnya, pusat pemerintahan atau ibu kota kabupaten berada di Kota Banda Aceh. Pemindahan ibu kota ke Kota Jantho dimulai pada 29 Agustus 1983, yang peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Soepardjo Rustam, pada 3 Mei 1984. Pemindahan ibu kota ke Jantho tersebut diinisiasi oleh Bupati Bahtiar Panglima Polem.
Baca juga: RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Mogok Nakes
Tentunya, sosok Bahtiar Panglima Polem memiliki pemikiran pembebasan dan jangka panjang. Salah satu pertimbangannya bahwa Kota Banda Aceh, sebagai ibu kota Aceh, akan mengalami kemajuan pesat dalam 50–100 tahun ke depan. Karena itu, keputusan memindahkan ibu kota ke Jantho merupakan pemikiran yang futuristik. Semestinya, kita sebagai generasi yang hidup setelah 40 tahun kemudian mampu menerjemahkan cita-cita besar tersebut, agar “Aceh Rayeuk tetap menjadi pusat peradaban Aceh”, sebagaimana pernah dicapai pada era Kesultanan Aceh Darussalam.
Baca juga: Kontrak Berakhir, Ratusan Nakes Aceh Besar Datangi Kantor Bupati
Peluang Aceh Besar Kekinian
Sejak masa kepemimpinan Bupati Bahtiar Panglima Polem sampai 2026 ini, kepemimpinan politik Aceh Besar telah dilalui oleh 12 kepemimpinan. Terakhir, pada Pilkada 2024, Muharram Idris terpilih sebagai bupati dan Syukri A. Djalil sebagai wakil bupati.
Pasangan merupakan kandidat independen, artinya bukan di calonkan oleh partai politik, dan memperoleh 73.673 suara. Tentunya periode ini menjadi momentum untuk berbenah, peluangnya lebih besar, karena pertimbangan kepentingan politik partai dapat diminimalkan.
Baca juga: Warga Aceh Besar Keluh Data Sosial Ekonomi Tak Akurat, Bupati Aceh Besar Desak Pembenahan Total
Selama ini, bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik cenderung tarik-menarik antar partai pengusung, sehingga rekonstruksi struktur politik pembangunan di Aceh Besar menjadi kurang efektif.
Tentunya, tantangan yang dihadapi Syeh Muharram besar, namun peluang berbenah jauh lebih besar. Modal politik berupa 73.673 suara harus dijadikan kapital politik oleh Syeh dan timsesnya.
Pada konteks ini, timses dan pemilih harus sedikit bersabar, sebab memimpin Kabupaten Aceh Besar dari jalur independen itu bukan perkara mudah, terutama dalam membangun komunikasi politik dengan legislatif yang merupakan representasi partai politik.
Baca juga: Kesadaran Digital Rendah, IKD di Aceh Besar Baru 3 Persen
Selain itu, Syeh juga menghadapi tantangan birokrasi. Meskipun wakilnya, Syukri, berlatar belakang birokrat, namun watak dan perilaku oknum-oknum yang telah lama menjadi elite birokrasi tentunya memilikinya kenyamanan dan kemapanan, yang jika di usik dan diganggu, seperti ibarat membangunkan singa yang sedang tidur.
Karena itu, komunikasi politik dengan DPRK dan reformasi birokrasi merupakan agenda utama yang harus dibangun. Justifikasinya , visi dan misi bupati terpilih serta RPJM Aceh Besar 2025–2029 perlu dipahami oleh legislator dan birokrat.
Semangat pembenahan yang dibawa Syeh Muharram dan Syukri mesti dipahami oleh para politisi di DPRK serta kalangan birokrat yang merupakan pelaksana atau eksekutor program-program pembangunan.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar Siapkan Formasi 2026 Lebih Tepat Sasaran
Syeh Muharram–Syukri tanpa dukungan budaya birokrasi yang sejalan dengan semangat perubahan yang direncanakanya maka akan mandek. Karena itu, kita menawarkan gagasan agar melakukan reformasi birokrasi.
Syeh dapat melakukan penilaian ulang atas sumber daya manusia yang telah dimiliki di Kota Jantho. Tentunya masih banyak ASN yang selama ini tereliminasi oleh sikap politik elite eksekutif, tetapi mereka tetap bertahan, dan mereka dapat di upgrade.
Syeh dapat memberikan kepercayaan pada mereka untuk memperkuat ruh perubahan sebagaimana ditetapkan dalam RPJM Aceh Besar. Begitu pula di DPRK, mayoritas anggotanya masih muda. Tentu ini menjadi peluang bagi Syeh untuk mempertemukan semangat perubahan dengan mereka.
Baca juga: Aceh Besar Cetak 123 Hektare Sawah Baru Gantikan Lahan Terdampak Tol
Karena itu, Syeh memerlukan team-work yang mampu membangun komunikasi politik yang konstruktif dengan legislatif dan birokrasi/SKPD agar mereka mampu mentransfer cita-cita perubahan yang dibangun saat kampanye.
Jadi, arah perubahan yang dibangun bukan sekadar perubahan administratif, tetapi perubahan sikap, pola pikir, dan perilaku. Sebuah ikhtiar untuk menggeser kebiasaan lama yang selama ini dianggap lumrah , namun tidak selalu memberikan manfaat bagi kemajuan daerah.
Perubahan tersebut harus diarahkan pada lahirnya budaya kerja yang menjunjung profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang
Karena itu, regulasi yang diperlukan harus disiapkan. Karena regulasi tersebut dapat menciptakan langkah proteksi dan percepatan atas penyelenggaraan birokrasi dan implementasi program pembangunan.
Khusus dalam pembangunan ekonomi rakyat, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus menjadi prioritas utama.
Peran Pemkab adalah memastikan infrastruktur, penguatan kapasitas pelaku usaha, regulasi yang menjamin pasar, serta beberapa akses kapital dapat dimudahkan.
Baca juga: Jelang Ramadan, Bahan Dapur di Aceh Besar Mulai Naik
Terakhir, kepemimpinan Syeh Muharram–Syukri harus dapat menjadi momentum untuk menyiapkan langkah jauh ke depan, guna mengembalikan Aceh Rayeuk sebagai pusat peradaban kemajuan Aceh di masa depan.
Maka untuk mewujudkannya, Syeh Muharram penting sekali mengonsolidasikan dan menyiapkan ruang partisipasi bagi seluruh komponen masyarakat Aceh Besar untuk terlibat aktif dalam implementasi RPJM Aceh Besar 2025–2029.
Penulis: Juanda Djamal, Warga Aceh Besar yang tinggal di Kutaraja










