PUNCA.CO – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr.Tifa. Penangkapan tersebut terkait dengan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jum’at (19/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Keduanya ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Usai di Aceh Utara, Kegiatan Aksi Nyata Pemuda Aceh Berlanjut di MIN 7 Aceh Tamiang
“Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka masing-masing berinisial RS dan TT,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
Baca juga: Harga Emas Banda Aceh Kembali Turun, Susut Rp110 Ribu per Mayam dalam Sehari
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai prosedur peradilan.










