PUNCA.CO– Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang meresahkan wisatawan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya pungutan yang diduga dilakukan terhadap pengunjung yang datang ke objek wisata tersebut.
Baca juga: Pasca Kasus Dugaan Pemerasan, Pengawasan Bukit Lamreh Diperketat
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Dari hasil operasi, lima orang berhasil diamankan,” kata Joko, Jumat (19/6/2026).
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap wisatawan yang berkunjung ke kawasan Lamreh.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan dari pengunjung.
Baca juga: Polisi Amankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh Aceh Besar
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menemukan salah satu terduga pelaku berinisial EP positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
“Dari hasil pemeriksaan, EP diketahui positif menggunakan sabu. Temuan ini masih akan didalami lebih lanjut,” ujar Joko.
Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya praktik serupa yang telah berlangsung sebelumnya.
Baca juga: Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Buntut Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap praktik pungli yang terjadi di kawasan wisata. Aparat menilai tindakan semacam itu tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan destinasi wisata.






