Home Hukum Fenomena Gunung Es, DP3A Aceh Catat 127 Kasus Kekerasan Anak
Hukum

Fenomena Gunung Es, DP3A Aceh Catat 127 Kasus Kekerasan Anak

Share
Fenomena Gunung Es, DP3A Aceh Catat 127 Kasus Kekerasan Anak
Ilustrasi stop kekerasan seksual | foto: net
Share

PUNCA.CO – Kasus kekerasan seksual masih menjadi ancaman terbesar bagi anak di Aceh. Hingga April 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat sebanyak 127 kasus kekerasan terhadap anak telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dan UPTD PPA DP3A Aceh.

Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, mengatakan dari seluruh laporan yang diterima, kekerasan seksual menempati urutan tertinggi. Sementara itu, kasus kekerasan fisik berada di posisi berikutnya, disusul berbagai bentuk kekerasan lain yang dialami anak.

“Sampai April 2026, data yang masuk ke SIMFONI PPA dan UPTD PPA DP3A Aceh menunjukkan terdapat 127 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Kasus yang paling tinggi merupakan kekerasan seksual, kemudian kekerasan fisik, dan diikuti bentuk kekerasan lainnya,” ujar Meutia, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Foto Buram hingga KTP Rusak, Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto

Meski demikian, Meutia menilai angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, data yang tercatat hanya berasal dari kasus yang berhasil dilaporkan, sementara masih banyak korban yang memilih diam atau belum berani mencari pertolongan.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang muncul ke permukaan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

“Masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di sekitar kita. Ini merupakan fenomena gunung es, yang terlihat hanya puncaknya. Kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak dibandingkan yang dilaporkan,” katanya.

Baca juga: Terpidana Penelantaran Anak Jalani Hukuman Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Karena itu, DP3A Aceh mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap tindak kekerasan di lingkungan sekitar. Setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak diharapkan segera dilaporkan agar korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan sedini mungkin.

Meutia menegaskan semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar peluang korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan untuk proses perlindungan dan pemulihan. Oleh sebab itu, DP3A Aceh terus mendorong masyarakat untuk berani melapor tanpa rasa takut.

Share
Tulisan Terkait

Pemancing di Pulo Aceh Terseret Ombak, Korban Masih Dicari

PUNCA.CO – Seorang pemuda asal Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Cakupan Imunisasi Aceh Hanya 33 Persen, Keputusan Orang Tua hingga Miskonsepsi Jadi Kendala

PUNCA.CO – Rendahnya cakupan imunisasi di Aceh yang baru mencapai 33 persen...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2...

BMKG Prediksi Puncak El Nino pada Agustus Mendatang

PUNCA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan kondisi cuaca di...