PUNCA.CO– Sebanyak empat Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh tercatat pernah dicabut izin usahanya sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beroperasi. Dari proses penanganan tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp46,79 miliar.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengatakan empat bank tersebut yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.
“Terhadap empat BPR dan BPRS tersebut, LPS telah membayarkan Rp46,79 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” ujar Pramuji, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: LPS Pastikan Dana Nasabah Aceh Aman, 99,99 Persen Rekening Terlindungi
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan setelah memperhitungkan batas maksimal penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah, pengurangan kewajiban pinjaman (set-off), serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Meski terdapat pencabutan izin usaha sejumlah BPRS, Pramuji menyebut tingkat perlindungan dana nasabah perbankan di Aceh masih berada pada level sangat tinggi. LPS mencatat sebanyak 99,99 persen rekening bank umum di Aceh atau sekitar 10,28 juta rekening mendapatkan jaminan penuh.
Sementara pada sektor BPR/BPRS, sebanyak 99,99 persen rekening atau setara 103.905 rekening juga telah dijamin penuh oleh LPS.
Baca juga: Purbaya Pastikan Penyelesaian KCIC Disiapkan Tanpa Harus Mengandalkan APBN
Saat ini, terdapat 12 bank peserta penjaminan LPS yang berkantor pusat di Aceh. Seluruhnya merupakan bank syariah, terdiri dari satu Bank Umum Syariah dan 11 BPRS.
Pramuji mengatakan, LPS terus mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Saat ini, pembayaran klaim dapat mulai dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah sebuah bank dicabut izin usahanya.
“Percepatan pembayaran ini merupakan upaya memberikan kepastian dan rasa aman bagi nasabah,” katanya.
Baca juga: PDAM Tirta Mountala Putus Sambungan Air Ilegal di Proyek Perumahan Neuheun
Selain penjaminan simpanan, LPS juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Program tersebut nantinya menjadi mekanisme perlindungan bagi pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
LPS menargetkan implementasi penuh Program Penjaminan Polis dapat berjalan pada 2028. Saat ini, LPS masih melakukan penyusunan regulasi, proses bisnis, pengembangan infrastruktur teknologi informasi, validasi data kepesertaan, hingga persiapan sumber daya manusia.
Baca juga: 10 Paket Jalan Aceh Besar Segera Dikerjakan, Kontraktor Diminta Jaga Kualitas
Tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan uji coba proses bisnis dan integrasi data pada 2027 sebelum program diterapkan secara penuh pada 2028.







