PUNCA.CO – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Pemberhentian M. Nasir dilakukan setelah adanya usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam Keppres tersebut, pemberhentian M. Nasir ditetapkan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh. M. Nasir juga mendapatkan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.
Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi keputusan tersebut.
Keputusan pemberhentian M. Nasir sebagai Sekda Aceh mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan tersebut menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 berlaku sejak tanggal ditetapkan dan Pemerintah Aceh diminta menindaklanjuti keputusan tersebut.
Baca juga: Sekda Aceh Tengah Mundur, Mahasiswa USK Dorong ASN Lokal Diberi Kesempatan
Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan Presiden Republik Indonesia.










