Home Hukum Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis hingga 3 Tahun karena Kekerasan Anak
Hukum

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis hingga 3 Tahun karena Kekerasan Anak

Share
Sidang pembacaan putusan kekerasan Daycare di Banda Aceh. | Dok. untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

Dalam sidang di PN Banda Aceh, Senin (28/9/2026), terdakwa DS dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, RY dan NS, masing-masing dihukum dua tahun penjara.

Baca juga: Rusia Serang Kyivstar, Pusat Data Ukraina Jadi Sasaran

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan bersama hakim anggota Zulkarnain dan Annisa.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa RY dan NS. Sementara terdakwa DS dijatuhi hukuman penjara tiga tahun,” ujar hakim dalam persidangan.

Baca juga: Mahasiswa Poltekpel Malahayati Meninggal, Penyebab Kematian Masih Tunggu Hasil Forensik

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak berupa penelantaran dan kekerasan.

Perbuatan ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share
Tulisan Terkait

Polresta Banda Aceh Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa di Sekolah

PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh mulai menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang...

Wali Kota Banda Aceh Kecam Dugaan Bullying dan Pengeroyokan Siswa SMA

PUNCA.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengecam dugaan perundungan...

Polisi Telusuri Lokasi Penemuan Dugaan Tulang Belulang Manusia yang Viral di Media Sosial

PUNCA.CO – Personel Polsek Peukan Bada, Polresta Banda Aceh, menelusuri lokasi penemuan...

Hadiri Konsolidasi Partai Aceh Banda Aceh, Hasballah Ajak Kawal Kepemiminan Mualem- Dek Fadh

PUNCA.CO – Anggota DPR Aceh, Hasballah, meminta kader Partai Aceh Banda Aceh...