Home Kriminal Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi
Kriminal

Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

Share
Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi
Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial KL (46).
Share

PUNCA.CO – Satreskrim Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46). Polisi turut menyita 640 liter solar dan dua unit mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bagus Pribadi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan tim terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Jumat (16/10/2026).

Saat patroli, tim menghentikan mobil Kia Travello yang dikemudikan KL di Jalan Nasional, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Mobil tersebut dilengkapi tangki minyak modifikasi dan diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji.

Baca juga: Empat Nelayan Diamankan dari Kapal di Lampulo, Polisi Dalami Temuan Diduga Narkotika

Dari pemeriksaan awal, KL mengaku solar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Aceh Barat Daya.

Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi memeriksa lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu (17/10/2026). Petugas menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter atau total 640 liter. Polisi juga menyita satu unit Kia Travello lainnya yang menurut pengakuan KL turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina,” kata Bagus.

Baca juga: Pendidikan Politik Partai Aceh Angkat Isu Kesehatan dan Lingkungan Hidup

KL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagus menegaskan, polisi akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Share
Tulisan Terkait

119 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

PUNCA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebanyak 119 titik...

Kapolres Aceh Selatan Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM dan Bantu Modal UMKM

PUNCA.CO – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menunjukkan kepeduliannya terhadap...

Kapolres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sebut Komit Berantas Narkotika

PUNCA.CO – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti...

Perampok Bersenjata Gasak Toko Emas di Tapaktuan dan Berhasil Kabur

PUNCA.CO – Aksi perampokan bersenjata terjadi di Toko Emas Amin Setia yang...