Home Lokal Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay
Lokal

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

Overstay Sejak Juli, Warga Malaysia Dikenai Sanksi Sesuai UU Keimigrasian

Share
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay
Lima WNA dideportasi melalui bandara SIM Aceh Besar | Foto: Imigrasi Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kelima WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/8/2025) lalu, setelah izin tinggal mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli lalu.

Kelima warga Malaysia berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY itu diketahui melakukan pelanggaran overstay setelah menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA).

“Mereka dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Bupati Aceh Besar Ultimatum PT SBA: Hak Warga Lhoknga Harus Dibayar

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan keimigrasian.

“Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Proses deportasi dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mulai dari ruang detensi hingga keberangkatan di bandara. Petugas juga berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan kelengkapan administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan.

Share
Tulisan Terkait

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Pidana

PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga...

Dua WNA Pakistan Dieksekusi Setelah Putusan

PUNCA.CO –   Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan...

Langgar Izin Tinggal, Warga Pakistan Dideportasi dari Banda Aceh

PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga...

Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

PUNCA.CO – Seorang warga negara asing atau WNA asal Amerika Serikat, WP...