PUNCA.CO – Kabupaten Aceh Besar menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang meraih predikat “Baik” dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, tahun ukur 2025.
Aceh Besar memperoleh skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Capaian tersebut diserahkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian IPKD Tahun 2024, Tahun Ukur 2025 di Aula Prof Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Aceh H Muzakir Manaf pada 15 September 2026 itu diserahkan Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah SSTP MM kepada Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni SP.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA Negeri 3 Banda Aceh Masuk Tahap Pemeriksaan Tambahan
Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni mengatakan, berdasarkan hasil penilaian Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Aceh Besar mencatat nilai tertinggi sekaligus menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang memperoleh predikat “Baik”.
“Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” ujar Agus.
Menurutnya, skor 80,379 menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah Aceh Besar yang dinilai efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Etomidate di Jakarta Utara
Namun, capaian tersebut berada dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Agus menjelaskan, kategori itu menggambarkan ruang fiskal daerah yang masih terbatas karena ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih tinggi.
IPKD menjadi instrumen untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Penilaiannya mencakup enam dimensi, yakni kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agus mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Baca juga: Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Disebut Tidak Cukup dengan Penegakan Hukum
“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri Dr Rochayati Basra MPd serta para kepala Bappeda dan BPKD se-Aceh.










