Di Aceh, JKA bukan sekadar program. Ia adalah janji. Janji bahwa ketika rakyat sakit, pemerintah hadir. Karena itu, setiap perubahan pada JKA tidak boleh diperlakukan seperti sekadar memindahkan angka di meja rapat.
Masalahnya hari ini bukan hanya soal anggaran yang disesuaikan. Bukan pula sekadar soal siapa yang berhak atau tidak. Masalah yang lebih mendasar adalah bagaimana keputusan itu diambil.
Baca juga: Pemutakhiran DTSEN: Mayoritas Warga Aceh Masih Kelompok Ekonomi Bawah
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sudah menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi. Tidak ada pembahasan terbuka. Tidak ada ruang deliberasi sebagaimana mestinya. Padahal, dalam sistem pemerintahan, kebijakan publik bukan milik satu meja, ia harus melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.
Di sinilah letak persoalan yang sering dianggap sepele, tapi sebenarnya serius, peran Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Baca juga: Baleg DPR RI Setujui Otsus Aceh 2,5 Persen, Targetkan UUPA Rampung Sebelum Agustus
TAPA seharusnya menjadi tim teknis menyusun, menghitung, dan merumuskan opsi. Tapi ketika keputusan strategis seperti pembatasan JKA terasa “jatuh dari atas” tanpa pembahasan yang memadai, menjadi wajar publik bertanya; apakah TAPA masih di jalur sebagai tim teknis, atau sudah melampaui perannya menjadi penentu arah?
Karena dalam demokrasi anggaran, angka tidak pernah netral. Ia adalah pilihan politik.
Baca juga: Elemen Aceh Diminta Fokus Kawal Revisi UUPA Demi Kesejahteraan Rakyat
Jika JKA dipersempit hanya untuk kelompok tertentu, itu bukan sekadar efisiensi. Itu adalah keputusan tentang siapa yang dilindungi dan siapa yang dilepas. Dan keputusan seperti ini tidak bisa hanya disandarkan pada kalkulasi fiskal di ruang tertutup.
Peran DPRA di sini bukan formalitas. Mereka adalah representasi rakyat Aceh dari pesisir sampai pedalaman, dari yang miskin sampai yang “nyaris miskin”. Ketika DPRA mengatakan mereka tidak dilibatkan, maka yang sebenarnya tidak dilibatkan adalah rakyat itu sendiri.
Baca juga: Terima Kunker Baleg DPR-RI, Mualem Dorong Penambahan Otsus hingga 2,5 Persen
Ini bukan soal membela lembaga. Ini soal menjaga proses. Bayangkan jika kebijakan sebesar JKA bisa diubah tanpa pembahasanv yang layak. Hari ini JKA, besok bisa program lain. Jika ini dibiarkan, maka fungsi pengawasan legislatif akan perlahan kehilangan makna.
Di sisi lain, kita juga harus jujur, tekanan fiskal itu nyata. Anggaran terbatas, kebutuhan besar. Tapi justru karena itulah, proses harus semakin terbuka, bukan semakin tertutup. Semakin sulit situasinya, semakin penting musyawarahnya.
Baca juga: Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UUPA
Yang dikhawatirkan bukan hanya dampak kebijakannya, tapi presedennya. Jika keputusan publik bisa dipersempit hanya oleh pertimbangan teknis tanpa diskusi politik yang sehat, maka arah pembangunan bisa ditentukan oleh segelintir orang di balik meja. Dan ini berbahaya. Karena Aceh bukan perusahaan. Ia adalah ruang hidup jutaan orang.
Kita tidak menolak perbaikan. Tidak ada yang ingin JKA boros atau salah sasaran. Tapi memperbaiki tidak berarti menyederhanakan secara sepihak. Membenahi tidak berarti menyingkirkan proses.
Baca juga: Partai Aceh Komit JKA Tidak Akan Pernah di Hapus, Irfansyah: Saya Pastikan
Jika benar ada penyesuaian, maka tempatnya adalah forum bersama; eksekutif dan legislatif duduk, membuka data, menguji asumsi, dan mengambil keputusan secara transparan. Bukan sebaliknya keputusan dibuat dulu, penjelasan menyusul kemudian.
Di titik ini, sikap DPRA yang meminta kejelasan justru harus dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan, bukan penghambat. Mereka sedang mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh lahir dari ruang sunyi.
Baca juga: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Aceh perlu kembali ke relnya: sebagai penyusun, bukan penentu tunggal. Sebagai pemberi opsi, bukan pemilik keputusan.
Karena pada akhirnya, JKA bukan milik TAPA, bukan milik pemerintah semata, dan bukan pula milik DPRA saja. JKA adalah milik rakyat Aceh. Dan setiap kebijakan tentangnya harus lahir dengan satu prinsip sederhana; dibahas bersama, diputuskan bersama, dan dipertanggungjawabkan bersama.
Penulis: Wahyu Saputra, Mahasiswa Doktor Ilmu Manajemen Universitas Nasional.






