PUNCA.CO – Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (21/04/2026).
Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir sebelum pengesahan dilakukan.
Baca juga: Muhammad Hendrik Friasayani Pimpin Percasi Aceh 2026-2030
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat paripurna.
“Setuju,” ujar seluruh peserta rapat, menjawab pertanyaan Ketua DPR RI tersebut, disertai tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Montasik, Atap Rumah Warga Terbang 10 Meter
“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” imbuh Menkum.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam RUU PPRT mencakup berbagai aspek penting, mulai dari proses perekrutan, hubungan kerja berbasis kesepakatan, hingga hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.
Selain itu, pengaturan juga mencakup; pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Masuk Tahap Lanjutan, Dua Berkas Sudah P-21
Supratman menambahkan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kewajiban negara di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan, yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, atas nama Prabowo Subianto, Menkum menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.
“Kami, mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat,” pungkas Menkum.










