PUNCA.CO – Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026), dengan melibatkan perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dari berbagai kampus di Aceh.
Dalam forum tersebut, peserta FGD mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan kajian ulang terhadap Pergub JKA. Mereka menilai regulasi yang ada saat ini perlu disesuaikan agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baca juga: Massa Aksi Tolak Pergub JKA Mulai Berkumpul di Stadion H. Dirmuthala Lampineung
Meski demikian, peserta menekankan bahwa perubahan harus dilakukvan secara terukur tanpa mencabut regulasi yang sudah berlaku. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi kekosongan hukum yang dapat berdampak pada pencairan maupun penggunaan anggaran JKA.
“Kami tidak meminta Pergub dicabut, tetapi harus segera diubah agar lebih pro-rakyat dan tepat sasaran, tanpa mengganggu keberlangsungan program JKA,” tegas Muhammad Revi.
Mahasiswa juga menyoroti sejumlah poin dalam Pergub yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat. Mereka mendorong adanya penyesuaian konkret, khususnya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata di seluruh Aceh.
Baca juga: Kader Partai Aceh Ramai-Ramai Kritisi Kebijakan JKA Terbaru
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Aceh diminta segera mengambil langkah konkret, baik secara administratif maupun koordinatif. Hasil pembahasan FGD ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Aceh melalui pernyataan resmi kepada publik.
Forum tersebut secara tidak langsung menegaskan peran strategis mahasiswa dan OKP dalam mengawal kebijakan publik. Mereka berharap dapat terus dilibatkan secara aktif dan kritis guna memastikan program JKA berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.










