Dana Transfer ke Daerah (TKD) seharusnya menjadi alat keadilan fiskal, mengoreksi ketimpangan, mempercepat pemulihan, dan memastikan setiap daerah mendapat porsi sesuai kebutuhan. Tapi yang terjadi di Aceh hari ini justru memunculkan pertanyaan mendasar, apakah anggaran sebesar ini benar-benar dikelola dengan cara yang benar?
Angkanya tidak kecil. Tahun ini, tambahan TKD mencapai Rp824,8 miliar, dengan total skema yang bisa mendekati Rp1,6 triliun. Uang sebesar ini semestinya dibagi dengan rumus yang jelas, indikator yang terukur, dan proses yang transparan.
Namun yang muncul justru sebaliknya: kebijakan yang terasa tertutup, tidak merata, dan minim penjelasan.
Baca juga: Buka Banda Aceh Experience, Sekda Aceh M. Nasir Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri
Sorotan pertama mengarah pada proses. Sejumlah berita di media menyebutkan bahwa penyusunan dan distribusi TKD dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh tanpa pembahasan memadai dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Peran legislatif yang seharusnya menjadi pengawas utama, justru menyempit menjadi penerima informasi di akhir. Ketika dipertanyakan, jawabannya sederhana: mengikuti surat edaran menteri.
Namun di sinilah persoalan mulai serius.
Surat edaran bukanlah dasar untuk menggantikan mekanisme penganggaran daerah. Ia hanya pedoman administratif, bukan legitimasi untuk mengabaikan pembahasan bersama.
Baca juga: Diperintah Mualem, Muda Seudang Bentuk Badan Pendidikan Kepemimpinan
Dalam tata kelola keuangan publik, proses bukan formalitas, ia adalah fondasi. Ketika fondasi ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kebijakan, tapi juga keabsahannya.
Masalah tidak berhenti pada prosedur. Ia terlihat nyata di lapangan. Kasus Aceh Barat menjadi cermin paling jelas. Dari total ratusan miliar rupiah TKD yang dibagikan, daerah ini justru tidak memperoleh alokasi dari skema utama. Padahal, kerugian akibat bencana di wilayah tersebut ditaksir mencapai Rp1,28 triliun. Yang diterima hanya sekitar Rp1 miliar dari skema lain. Selisihnya bukan lagi perbedaan, ini jurang.
Ketika kondisi seperti ini terjadi, maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: apa dasar pembagian anggaran ini?
Baca juga: Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026
Sampai hari ini, belum ada jawaban yang benar-benar terbuka. Tidak ada rumus yang dijelaskan, tidak ada indikator yang dipaparkan, dan tidak ada transparansi yang bisa diuji.
Padahal, pembagian TKD seharusnya berdiri di atas prinsip yang jelas, keadilan fiskal, pemerataan, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Lebih dari itu, pembagian harus berbasis indikator yang terukur: jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dampak bencana, hingga kesenjangan fiskal.
Baca juga: APEKSI Minta Pembayaran Gaji PPPK Diusulkan ke APBN
Tanpa itu, angka kehilangan makna. Ia tidak lagi mencerminkan kebutuhan, melainkan sekadar keputusan. Di titik ini, persoalan berubah dari teknis menjadi struktural.
Ketika ratusan miliar rupiah dibagi tanpa indikator yang jelas, tanpa pembahasan yang layak, dan tanpa transparansi yang memadai, maka kebijakan kehilangan legitimasinya. Dan ketika legitimasi hilang, yang tersisa hanyalah kecurigaan.
Lebih jauh lagi, ada risiko yang tidak bisa diabaikan: risiko hukum.Dalam pengelolaan keuangan daerah, prosedur adalah syarat sah. Jika proses dilompati, tidak dibahas, tidak diawasi, tidak transparan, maka kebijakan bisa dianggap cacat. Dan ketika itu terjadi, tanggung jawab tidak bisa dibagi rata. Ia akan kembali kepada pihak yang menyusun.
Baca juga: Mogok Massal Tenaga Medis, 13 Poliklinik RSUD Aceh Besar Ditutup
Jika penyusunan TKD dilakukan secara dominan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh tanpa pelibatan memadai dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, maka di situlah tanggung jawab itu melekat, baik secara administratif, politik, maupun hukum.
Aceh tidak kekurangan anggaran. Dengan tambahan Rp824,8 miliar, bahkan potensi hingga Rp1,6 triliun, yang sedang diuji hari ini bukan kemampuan fiskal, melainkan cara mengelolanya.
Dan ketika anggaran sebesar itu dikelola tanpa keterbukaan, tanpa dasar yang jelas, dan tanpa mekanisme yang utuh, maka satu kesimpulan sulit dihindari:
ini bukan sekadar kebijakan yang diperdebatkan, ini kebijakan yang berpotensi menjadi persoalan hukum.
Karena dalam anggaran publik, ada satu garis yang tidak boleh dilanggar, keputusan tidak boleh diambil dalam gelap.
Penulis :
Wahyu Saputra
Mahasiswa Doktoral Universitas Nasional.










